Buangan Tempe Mengalir ke Sungai, Pengelola Akui Tak Masalah; Warga Berkali-kali Mengadu, Pemerintah ke Mana?

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Buangan Tempe Mengalir ke Sungai, Pengelola Akui Tak Masalah; Warga Berkali-kali Mengadu, Pemerintah ke Mana?

Agustus 29, 2026

Lokasi usaha produksi tempe di Manado dan saluran pipa yang mengarah ke badan sungai, sebagaimana ditemukan dalam penelusuran langsung awak media.(Foto:@Brantasnews.id)

MANADO, BrantasNews — Keluhan warga terkait pembuangan cairan sisa produksi usaha Tempe Asli HB Manado ke sungai bukan lagi sebatas informasi dari mulut ke mulut. Penelusuran langsung sejumlah wartawan menemukan saluran pipa dari area kegiatan produksi menuju badan sungai, bahkan awak media menyaksikan sendiri cairan sisa aktivitas produksi mengalir melalui saluran tersebut hingga masuk ke sungai.

Aroma tidak sedap dan menyengat turut tercium langsung oleh wartawan di sekitar aliran pembuangan. Kondisi itu sejalan dengan keluhan masyarakat yang mengaku telah terganggu sejak usaha tersebut mulai beroperasi di lokasi saat ini sekitar Januari 2026.

Warga menyebut persoalan tersebut bukan sekali disampaikan. Keluhan diklaim telah berulang kali diteruskan kepada kepala lingkungan bahkan hingga pemerintah kelurahan. Namun hingga kini, warga mempertanyakan tindakan konkret pemerintah.

“Sampai saat ini laporannya belum ada tindakan dari pemerintah, sudah berapa kali kami laporkan. Karena aroma bau busuk dari limbah pabrik tempe itu sangat mengganggu kami,” ungkap warga sekitar kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/8/2026).

Lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi wartawan, penanggung jawab tempat usaha, Yusuf Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya memang mengalirkan cairan dari kegiatan produksi melalui pipa menuju sungai.

Yusuf bahkan berpandangan pembuangan tersebut tidak menjadi masalah. Ia meminta wartawan mengecek apakah terdapat sisa kulit kedelai ketika cairan dialirkan.

Pernyataan itu justru membuka pertanyaan serius. Apakah ada atau tidaknya kulit kedelai secara kasatmata dapat dijadikan ukuran bahwa cairan sisa produksi layak dialirkan ke badan sungai? Atas dasar apa pengelola menyatakan praktik tersebut tidak bermasalah? Bagaimana sistem pengolahan cairan sisa produksi sebelum dibuang?

Pihak usaha memang memperlihatkan sejumlah dokumen kepada wartawan, di antaranya NIB untuk kegiatan Industri Tempe Kedelai, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta dokumen pendukung lainnya.

Namun dokumen legalitas usaha tidak boleh menjadi tirai yang menutup persoalan lain. Yang dipertanyakan adalah pengelolaan air buangan yang secara faktual disaksikan wartawan mengalir dari lokasi kegiatan produksi menuju sungai.

Persoalan semakin menarik setelah diketahui kegiatan produksi disebut telah berpindah lokasi. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius: apakah perubahan lokasi telah diperbarui dalam sistem perizinan? Apakah dokumen yang diperlihatkan pengelola memang sesuai dengan lokasi kegiatan produksi saat ini? Dan apakah lokasi baru tersebut telah melalui pemeriksaan sebagaimana mestinya?

Pemerintah juga tidak boleh sekadar menjadi penonton. Jika benar laporan warga telah berulang kali masuk sejak kegiatan usaha berjalan, kepala lingkungan dan pemerintah kelurahan harus menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap keluhan masyarakat tersebut.

Red// CR & Tim


2543 dilihat